Menjelang akhir tahun 2022, Pengadilan Agama Sibuhuan berkolaborasi dengan beberapa instansi yang ada pada Kabupaten Padang Lawas seperti Pemerintah Kabupaten, Kementrian Agama, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengadakan kegiatan sidang terpadu. Kegiatan sidang terpadu sendiri merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan. Kegiatan sidang terpadu ini merupakan wujud nyata upaya bersama seluruh stakeholder Kabupaten Padang Lawas untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Selengkapnya: PA. Sbh - Mediasi PA Sibuhuan Berhasil Sebagian : Hak-Hak Anak Pasca Perceraian
Perdamaian atau kesepakatan adalah sebuah keniscayaan, dimana dengan banyaknya masalah dan rumitnya konflik tidak menutup kemungkinan tercapai nya perdamaian atau kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik baik diluar putusan Majelis Hakim. Perdamaian dan kesepakatan tersebut merupakan value dari sebuah lembaga peradilan, dimana lembaga peradilan bukan hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara saja akan tetapi ada hal yang lebih luas lagi diluar hal tersebut. Hal luas itu adalah Ketika lembaga peradilan dapat meciptakan rasa keadilan, rasa kesamaan dan memberikan sebuah solusi yang terbaik bagi masyarakat yang memiliki konflik atau masalah. Yang tersebut diatas adalah hal konkrit yang ingin dilihat dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Selasa, 14 Februari 2023 Pengadilan Agama Gunung Sitoli dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli melaksanakan penandatanganan MoU Surat Keputusan Radius Bersama Tahun 2023. Acara dilaksanakan di Ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang hanya di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Panji Nugraha Ruhiat, S.H.I., M.H.) didampingi Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli (M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H.) serta Ketua Pengadilan Negeri yang juga didampingi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Selengkapnya: PA. Gst - Penandatangan MoU Radius Perkara PA Gunung Sitoli & PN Gunungsitoli
Senin, 13 Februari 2023. Pengadilan Agama Gunung Sitoli melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi dengan Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2021/PA.Gst. yang telah putus pada tanggal 07 Desember 2021. Kemudian Permohonan Eksekusi harta warisan tersebut diajukan oleh pemohon Eksekusi melalui surat permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2022/PA.Gst. tanggal 02 Februari 2023. Aanmaning tersebut di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli (Panji Nugraha Ruhiat, S.H.I., M.H.) bersama dengan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sitoli (M. Zaki Mubarok Panjaitan, S.H.I., M.H.), yang dihadiri oleh pemohon Eksekusi dengan didampingi oleh kuasa hukum Pemohon Eksekusi serta Termohon.
Selengkapnya: PA. Gst - Perkara Eksekusi Berhasil Damai Dengan Proses Aanmaning Di PA Gunung Sitoli