Apel Pagi Senin, 6 Februari 2023

Sibolga, Senin (6/2/2023), Berlangsung tepat pukul 08.00 WIB, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan apel pagi di halaman kantor. Pada kesempatan kali ini yang bertindak sebagai Pembina apel ialah Suwarlan, S.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga. Dalam apel kali ini disampaikan beberapa hal, yakni untuk menjaga kesehatan mengingat cuaca yang akhir-akhir ini tidak bersahabat. Tak lupa juga disampaikan sebelum memulai kegiatan hari ini untuk membaca surah Al-Fatihah serta lafaz Basmallah.
Semoga dengan dilaksanakannya apel pagi ini dapat menyemangati kita semua untuk senantiasa memberikan yang terbaik dalam berkegiatan, bekerja, dan melayani masyarakat. (FAG)
Apel Sore, Jum'at 3 Februari 2023
Sibolga, Jum'at (3/2/2023), Mendekati jam pulang kerja pukul 17.00 WIB, seluruh pegawai Pengadilan Agama Sibolga berkumpul dengan semangat untuk melaksanakan apel di Jum'at sore. Apel kali ini dipimpin oleh Bapak M. Arif Sani, S.H.I., selaku Ketua Pengadilan Agama Sibolga.

Jumat, 3 Februari 2023, Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kota Padang Sidempuan yang terdiri dari Ketua (Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A), Wakil Ketua (Marlin Pradinata, S.H.I., M.H.) beserta Panitera (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M melakukan audiensi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Sidempuan.
Adapun tujuan dari audiensi tersebut adalah untuk membahas kerangka kerjasama antara PA Kota Padang Sidempuan dengan BPN Padang Sidempuan mengingat BPN merupakan salah satu stakeholder yang sering berkaitan dengan penyelesaian perkara di wilayah PA Kota Padang Sidempuan. Kedatangan rombongan PA Kota Padang Sidempuan disambut dengan hangat oleh Kepala BPN Padang Sidempuan, Bapak Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH.

Panitera Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M.), atas perintah Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan (YM Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A) melakukan eksekusi pengosongan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 terhadap sebidang tanah seluas 197m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa/Kel Pijorkoling, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan Nomor: 5/Pdt.Eks/2022/PA.Pspk tanggal 18 November 2022 tentang perintah Eksekusi Pengosongan. Penetapan tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon Eksekusi sebagai pemilik yang sah atas tanah beserta objeknya kepada Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada 02 November 2022 silam. Diketahui bahwasanya tanah objek tersebut merupakan hak pemohon yang diperoleh dari hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sesuai Risalah Lelang No. 177/07/2021 tanggal 10 September 2021.

Selasa (3/1/23) sore, segenap Pimpinan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan menggelar rapat di ruang pertemuan Lt.2 Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Gugatan dan juga Panitera Pengganti PA Kota Padang Sidempuan.